Lombok Barat, NTB – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Sasaka Nusantara NTB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan limbah medis milik PT Universal Eco Pasific (UEP) yang berlokasi di Sekotong, Lombok Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan proses pengolahan limbah berjalan sesuai aturan dan standar lingkungan.
Dalam sidak tersebut, rombongan diterima oleh Angga, staf sekaligus humas PT UEP. Berdasarkan keterangan yang diberikan, PT UEP merupakan satu-satunya perusahaan di Nusa Tenggara Barat yang menangani pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis, termasuk limbah dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Proses pengangkutan limbah menggunakan armada truk berstandar khusus yang dilengkapi GPS untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik.
Namun, hasil pengamatan di lokasi mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran. Limbah medis yang seharusnya langsung diolah ternyata disimpan sementara di gudang. Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB atas nama Lalu Ibnu Hajar, menilai praktik ini melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Limbah B3 tidak boleh ditampung terlalu lama karena dapat membahayakan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil temuan, DPP Sasaka Nusantara NTB menduga operasional pabrik ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, tanah, dan air. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi :
- Keberadaan pabrik pengolahan atau gudang pembakaran limbah B3 medis dinilai tidak memenuhi standar, terutama karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan tanpa perlindungan memadai.
- Pabrik pengolahan limbah B3 medis ini diduga beroperasi secara ilegal, menggunakan lahan milik pemerintah atau kawasan hutan lindung, serta tidak memenuhi standar perizinan seperti AMDAL dan izin prinsip yang berlaku.
- Diduga telah terjadi pencemaran lingkungan yang mencakup tanah, air, dan udara di sekitar kawasan pabrik tersebut.
- Abu hasil insinerator yang sangat berbahaya dikirim kembali ke Pulau Jawa untuk diolah lebih lanjut oleh PT PPLI. Proses pengolahan ini mencakup penimbunan di landfill selama lima tahun atau pemanfaatannya sebagai bahan campuran dalam pembuatan semen.
Atas dasar temuan tersebut, DPP Sasaka Nusantara NTB mendesak agar operasional PT Universal Eco Pasific (UEP) dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi. Mereka juga meminta pemerintah serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengawasi aktivitas pabrik tersebut. “Wilayah Sekotong adalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Keberadaan pabrik ini harus dipastikan tidak merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu potensi pariwisata di Lombok Barat,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Melalui langkah konkret, diharapkan keberadaan pabrik pengolahan limbah medis ini tidak hanya berhenti merusak lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif dengan mematuhi aturan yang berlaku. Upaya ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi daya tarik wisata yang menjadi aset penting bagi masyarakat Lombok Barat dan NTB. (sahri)
